GOWA, 15 Mei 2026, Sangkakalanews.my.id – Berdasarkan peristiwa penghalangan kegiatan UMKM resmi di Desa Barembeng dan munculnya pernyataan tentang larangan penggunaan lapangan sepak bola untuk kegiatan non-sepak bola, perlu ditegaskan bahwa sebuah negara tidak dibentuk oleh pernyataan sepihak atau individu yang kurang memahami regulasi hukum, standar prioritas, serta fungsi dan asal-usul kebijakan yang berlaku.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, kegiatan UMKM yang telah memperoleh izin lengkap mulai dari tingkat desa hingga rekomendasi Bupati Gowa justru dihalangi oleh oknum yang menyebutkan pernyataan terkait larangan penggunaan lapangan sepak bola untuk kegiatan UMKM. Padahal, izin resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi dasar utama dalam menjalankan aktivitas di wilayah hukum negara ini.
Kehadiran Stempel Polres Gowa sebagai bagian dari proses pengesahan izin menjadi jaminan bahwa negara tidak bisa dianggap sepele, kecuali mereka yang mengabaikan kehadiran hukum negara yang wajib dihargai dan dijunjung tinggi.
“Kita harus jelas bahwa negara ini berlandaskan hukum, bukan berdasarkan pernyataan sembarangan dari siapapun. Setiap kebijakan dan keputusan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan pemahaman pribadi yang tidak sesuai dengan standar hukum dan prioritas pembangunan,” ujar salah satu pengamat kebijakan yang menangani kasus ini.
Ia menambahkan bahwa setiap lembaga atau organisasi memiliki fungsi dan wilayah wewenang yang jelas sesuai dengan dasar hukum pembentukannya. “Setiap pihak yang merasa perlu mengatur penggunaan fasilitas umum harus melalui proses yang benar dan sesuai dengan regulasi, bukan dengan cara menghalangi aktivitas yang telah mendapatkan izin sah dan melalui prosedur yang tepat,” jelasnya.
Menurut analisis hukum yang dilakukan, setiap pernyataan yang tidak didukung oleh dasar regulasi yang jelas tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghalangi kegiatan yang telah mendapatkan izin resmi. Negara yang kuat dibangun atas dasar aturan yang jelas, konsisten, dan diterapkan secara adil bagi seluruh masyarakat, bukan berdasarkan keputusan sepihak atau pemahaman yang salah terhadap peraturan.
“Prioritas utama negara adalah kesejahteraan rakyat, dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional wajib mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Jika ada pihak yang merasa perlu mengatur penggunaan fasilitas umum, harus melalui proses yang benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, bukan dengan cara menghalangi aktivitas yang sah dan telah melalui prosedur yang tepat,” tegas seorang praktisi hukum yang menangani kasus ini.
Pelaku usaha UMKM yang terkena dampak juga menyampaikan bahwa mereka mengharapkan pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum yang jelas. “Kita menginginkan kebijakan yang konsisten dan berdasarkan aturan yang jelas. Negara tidak boleh dibiarkan diatur oleh pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum, karena hal itu akan merusak kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum dan pemerintah,” ujar perwakilan mereka.
Saat ini, pihak pelaku usaha telah menyiapkan laporan resmi yang akan diajukan ke Polres Gowa dan mengajukan permohonan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa terkait status kebijakan penggunaan fasilitas umum. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mengutamakan kepentingan rakyat serta pembangunan daerah.
“Kita percaya bahwa negara kita dibangun atas dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, setiap tindakan harus berdasarkan aturan yang jelas dan tidak berdasarkan pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum, karena hal itu akan merusak fondasi negara dan kepercayaan rakyat,” pungkas mereka.(*).



















