Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id
banner 728x250
Berita  

Ketua Poros Rakyat Indonesia Wilayah Gowa menuntut pendalaman Dugaan Pasar Gelap Komodi Hasil Bumi Di Tompobulu.

banner 120x600
banner 468x60

GOWA, sangkakalanews.my.id – Ketua Poros Rakyat Indonesia Wilayah Kabupaten Gowa Imran Wahyudi secara resmi menuntut Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kepolisian Sektor Tompobulu melakukan pendalaman kasus dugaan pasar gelap jual beli hingga ekspor hasil bumi seperti kopi dan cengkeh tanpa izin di wilayah Kecamatan Tompobulu secara utuh, menyeluruh, dan terakomodir dengan sistem pemerintahan Kabupaten Gowa.

Dalam pernyataannya, Ketua Poros Rakyat Indonesia Wilayah Kabupaten Gowa Imran menegaskan bahwa dugaan pelanggaran prosedur hukum terkait perdagangan dan ekspor kopi serta cengkeh di wilayah tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ia meminta pihak Kepolisian Sektor Tompobulu melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap pihak pihak yang terlibat, beserta jaringan yang bekerja di belakang kegiatan tersebut.

banner 325x300

Pendalaman yang diminta juga mencakup koordinasi menyeluruh dengan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Industri agar hasil penanganan kasus ini selaras dengan kebijakan daerah dan dapat ditindaklanjuti secara berjenjang. Pemerintah daerah diminta memfasilitasi serta memantau jalannya penyelidikan, sehingga setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi terkait.

Aturan hukum yang dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006)

– Pasal 11A ayat (1): Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
– Pasal 102 ayat (1): Mengekspor barang tanpa menyerahkan PEB atau dokumen sah dipidana penjara 1–10 tahun dan denda Rp50.000.000–Rp5.000.000.000
– Pasal 103: Menyerahkan dokumen palsu atau dipalsukan dipidana penjara 2–8 tahun dan/atau denda Rp100.000.000–Rp5.000.000.000

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

– Pasal 23: Setiap orang yang melakukan ekspor wajib memiliki izin dan dokumen sesuai ketentuan; pelanggaran dikenai sanksi administratif hingga pidana

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 (sebagaimana diubah dengan Permendag No. 19 Tahun 2021) tentang ketentuan ekspor kopi, yang mewajibkan eksportir memiliki legalitas badan usaha, NIB, sertifikat fitosanitari, dan Surat Keterangan Asal

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

– Pasal 3: Setiap orang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri dan membayar pajak
– Pasal 39: Tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dikenai sanksi pidana kurungan atau denda

Analisa pajak yang dilanggar

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) — UU No. 42 Tahun 2009

– Ekspor barang kena pajak seharusnya dikenai tarif 0% (Pasal 7A), namun syaratnya wajib memiliki PEB yang sah
– Tanpa PEB dan faktur pajak, transaksi ekspor tidak dapat diakui sebagai ekspor sah → tidak hanya kehilangan hak pembebasan PPN, tetapi dianggap tidak memungut dan tidak menyetor PPN
– Sanksi: denda administratif sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak karena tidak dibuatnya Faktur Pajak (PEB dipersamakan dengan Faktur Pajak); serta denda 2% per bulan dari pajak yang tidak disetor, maksimal 48%

2. Pajak Penghasilan (PPh) — UU No. 7 Tahun 1983 (sebagaimana telah diubah)

– Seluruh penghasilan dari penjualan dan ekspor merupakan objek PPh yang wajib dilaporkan
– Tidak melaporkan penghasilan ekspor = penggelapan pajak: Pasal 39 ayat (1) UU KUP — tidak menyetorkan pajak terutang secara lengkap dan tepat waktu dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 200% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
– Jika pelaku tidak memiliki NPWP dan NIB: transaksi dianggap tidak memiliki dasar hukum perpajakan, seluruh omzet dapat dikenai penilaian ulang oleh Ditjen Pajak dengan pengenaan pajak terutang beserta sanksi administrasi 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar

3. Devisa Hasil Ekspor (DHE) — Peraturan Bank Indonesia

– Nilai transaksi ekspor yang tidak masuk ke sistem perbankan Indonesia = melanggar kewajiban penempatan DHE sesuai ketentuan BI; devisa tidak tercatat dan tidak dapat dipantau untuk perpajakan

Poros Rakyat Indonesia juga menekankan bahwa pendalaman ini penting dilakukan untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap perbuatan pelanggaran hukum yang merugikan pendapatan negara dan daerah, serta merugikan petani yang berusaha secara legal.
Hasil penyelidikan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama.

Imran menyampaikan bahwa beberapa nama yang terkait kami sudah miliki, dan kemungkinan kami akan tempuh proses hukum, khususnya dalam hal LEGALITAS Dan Pajak yang selama ini di telantarkan untuk kepentingan Negara, tutup Imran.

Hingga berita di publikasi belum ada pihak terkait yang bisa di hubungi, kami memberikan hak jawab.

Tiem Kerja Independen
Poros Rakyat Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID