Makassar, sangkakalanews.id – Restoran cepat saji Lazatto di Jalan Cenderawasih diduga kuat menggunakan tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kebutuhan operasionalnya. Padahal tabung gas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.
PT Setya Kuliner Mandiri, pemilik Lazatto, telah mengembangkan ratusan outlet di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar. Tetapi, temuan penggunaan tabung gas subsidi ini mencederai prinsip keadilan sosial dan merugikan masyarakat kecil yang sebenarnya berhak mendapatkan subsidi energi tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan lainnya, penggunaan bahan bakar bersubsidi harus sesuai peruntukkan. Jika terbukti Lazatto memanfaatkan jalur tidak resmi, maka mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak aparat hukum di Makassar segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas pelanggaran ini demi melindungi hak masyarakat kecil dan menegakkan keadilan sosial.



















