Gowa, Sulawesi Selatan, Sangkakala.my.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin, tanpa pandang bulu terkait skandal dugaan suap proyek Jalan Sabbang-Tallang di Luwu Utara (Lutra). LPRI menekankan, hukum harus ditegakkan secara adil dan merata, tanpa memandang jabatan atau status sosial, dengan berpedoman pada UU Kejaksaan dan KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
“Kami meminta Kejati Sulsel untuk memeriksa Wabup Gowa tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan secara adil dan merata, tanpa memandang jabatan atau status sosial. Jika terbukti bersalah, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Dg. Emba Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kewenangan yang luas kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, termasuk suap. Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP.
“Kami meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa Kejaksaan menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Kejaksaan dan KUHP yang berlaku,” ajak Ketua Umum LPRI Dg. Emba.(*).



















