Sangkakala news.my.id | Takalar – Dugaan penggelapan dana tetes tebu senilai Rp 2 miliar yang dilakukan oleh Sekretaris Gapoktan Cinta Damai Sejahtera, Dg. Naga, selama periode 2019-2024, menggemparkan Kabupaten Takalar. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
LPRI mengungkapkan, Muh. Saleh Dg. Naga diduga telah merampas hak Ketua Gapoktan dan secara sewenang-wenang mengelola dana tetes tebu yang seharusnya menjadi hak para petani. Akibatnya, para petani mengalami kerugian yang sangat besar.
“Ini adalah tindakan yang sangat keji dan tidak bermoral. M. Saleh Dg. Naga tega merampok uang petani yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Ketua DPD Poros Rakyat Takalar, Mansur Dg. Rangka.
LPRI menilai, tindakan Dg. Naga telah merusak citra koperasi dan merugikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Dg. Naga telah mencoreng nama baik koperasi dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan yang seharusnya melindungi kepentingan mereka,” tegas Mansur Dg. Rangka.
LPRI mendesak Polres Takalar untuk segera:
– Melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan penggelapan dana tetes tebu yang dilakukan oleh Dg. Naga.
– Memanggil dan memeriksa Dg. Naga serta pihak-pihak terkait lainnya.
– Jika terbukti bersalah, segera tetapkan Dg. Naga sebagai tersangka dan limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
– Memulihkan kerugian para petani dan memberikan sanksi yang setimpal kepada Dg. Naga.
“Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan mereka lolos dari jerat hukum,” pungkas Mansur Dg. Rangka.
LPRI mengajak seluruh masyarakat Takalar untuk ikut mengawasi jalannya penyelidikan kasus ini dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika memiliki bukti-bukti terkait. Bersama-sama, kita bisa memberantas praktik korupsi dan melindungi hak-hak petani.



















