Gowa, Sangkakala.my.id — Skandal pembangunan gerai Alfa Midi ilegal di Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, meledak! Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menuding proyek minimarket raksasa tersebut tidak hanya melecehkan keberadaan Komunitas Kaki Lima di sekitar lokasi, tetapi juga melanggar hukum dengan “mengangkangi” perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Menurut LPRI, pembangunan gerai modern tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan mereka menduga adanya keterlibatan oknum pejabat daerah dalam proses perizinannya.
“Bagaimana Alfa Midi bisa seenaknya membangun tanpa PBG dan Amdal? Ini jelas ada permainan kotor! Kami menduga kuat ada oknum pejabat yang menerima ‘upeti’ dari pihak Alfa Midi sehingga mereka bisa melanggar semua aturan,” tegas Koordinator Pencari Fakta LPRI, Senin (20/10/2025)
Diduga Langgar Dua Regulasi Utama
LPRI menegaskan bahwa tindakan pihak pengusaha Alfa Midi telah melanggar dua regulasi penting, yaitu:
1. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung — PBG dikangkangi!
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Amdal diabaikan!
Selain itu, LPRI juga menyoroti belum adanya kajian Hamdalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), padahal pembangunan gerai modern di kawasan padat penduduk seperti Batangkaluku berpotensi memicu kemacetan dan gangguan lingkungan sekitar.
Desak Pemkab Gowa Bertindak Tegas
Melalui pernyataannya, LPRI menuntut Pemerintah Kabupaten Gowa segera mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Tuntutan utama mereka meliputi:
DPMPTSP Gowa segera mengklarifikasi legalitas izin pembangunan gerai Alfa Midi. Bila terbukti ilegal, pembangunan harus dihentikan total dan izin usaha dicabut.
BLHD Gowa segera melakukan kajian lingkungan serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan.
LPRI juga memperingatkan bahwa jika Pemkab Gowa dan DPRD terus “tutup mata”, mereka akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi atas dugaan pelanggaran hukum dan penggelapan pajak daerah.
“Kami tidak akan membiarkan Gowa menjadi surga bagi mafia perizinan yang merugikan rakyat dan lingkungan. Saatnya masyarakat bersatu dan melawan!” seru Koordinator LPRI.
Seruan untuk Warga Gowa
LPRI juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Gowa agar ikut mengawasi setiap bentuk pembangunan di wilayahnya. Mereka berharap warga berani melaporkan setiap indikasi pelanggaran izin dan lingkungan yang terjadi.
“Jangan biarkan pengusaha nakal dan pejabat korup merusak Gowa! Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Alfa Midi maupun Pemerintah Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran perizinan dan lingkungan tersebut.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI)



















