Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id
banner 728x250
Berita  

Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa Dipertanyakan, Penasehat Hukum: Korban Pengeroyokan Divonis Penjara!

banner 120x600
banner 468x60

Sangkakalanews.my.id | Gowa, Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa dinilai tidak profesional dan menimbulkan tanda tanya besar dalam menerapkan prinsip keadilan hukum. 13-12-2025.

Kasus ini melibatkan Muhammad Saleh Daeng Lipung yang awalnya melapor sebagai korban pengeroyokan tanggal 07 September 2025. Namun dalam prosesnya, Saleh justru ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana ringan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

banner 325x300

Aburizal S.H Tokoh Pemuda Bontomarannu dan Juga Penasehat Hukum Muh Saleh daeng lipung menyayangkan Adanya Putusan PN Sungguminasa dimana Klien kami di jatuhi Pidana 1 Bulan Penjara, kami ini adalah korban, ada laporan di POLSEK Bontomarannu Pasal 170 ayat 1 KUHP , Hasil Visum Jelas, Mata Kline kami Rusak dan Harus menjalani Oprasi, Sampai sekarang Tersangka belum di tahan dengan alasan koperatif dan diwajib laporkan. Kami tegaskan , Perjuangan terus kami lakukan, berbagai Langkah Hukum untuk kepentingan klien kami akan kami tempuh demi tegaknya Kepastian Hukum. Untuk Putusan Pengadilan Sungguminasa, Kami tetap berpedoman bahwa Putusan Hakim Harus di anggap benar, dan tentunya Kita tetap akan Banding.

Kejanggalan muncul sejak adanya laporan balik dari Kammisi Daeng Lewa, salah satu terlapor, yang kemudian diproses lebih cepat dibanding laporan korban. Bahkan, pasal yang disangkakan kepada Saleh berubah dari dugaan penganiayaan menjadi pengancaman sebagaimana Pasal 352 KUHP, tanpa penjelasan terbuka kepada pihak keluarga. Pungkasnya

“Di undangan pertama pasalnya penganiayaan, di undangan kedua berubah jadi pengancaman. Ini yang kami pertanyakan,” lanjut Fitrianty

Selain itu, tiga terlapor utama yang diduga melakukan pemukulan, yakni Jufri Daeng Lau , kammisi Daeng lewa dan Salmawati Daeng Kamma, miris nya cuma dua orang yang di tetapkan tersangka oleh penyidik di Polsek Bontomarannu Sedangkan kammisi daeng lewat lolos.

Tapi Keduanya tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif, juga tidak adanya ruang tahanan untuk perempuan. Hingga kini, penyidik menyebut berkas perkara baru dinyatakan P21.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas, profesionalisme, serta keberpihakan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

Kami berharap Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa memberikan penjelasan terbuka agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Tutupnya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID