Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id
banner 728x250
Berita  

Bongkar Kegagalan Bea Cukai dan BPOM Awasi Rokok Ilegal di Sulawesi Selatan, Harga Murah Mengkhawatirkan Bahannya.

banner 120x600
banner 468x60

Sangkakalanews.my.id | Makassar, Sulawesi Selatan — Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkap kegagalan Bea Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan masyarakat di Sulawesi Selatan. Kegiatan pengawasan yang kurang maksimal ini diduga menyebabkan beredarnya rokok murah dengan legalitas yang diragukan di pasaran.

Bea Cukai sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan, dan BPOM yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian di bawah Presiden, memiliki peran strategis dalam menjaga kepentingan negara. Namun, kedua institusi ini dianggap tidak mampu mencegah maraknya peredaran rokok ilegal di provinsi ini.

banner 325x300

Ketua Tim Investigasi LPRI, Hendrik Dg Lallo, menyatakan, “Kami mencurigai rokok dengan harga sangat murah sebagai rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar resmi dan tidak memenuhi standar keamanan konsumen. Hal ini merupakan kerugian besar bagi negara, terutama dari segi potensi pajak dan cukai yang tidak disetorkan.”

Hendrik juga menegaskan bahwa pembiaran rokok ilegal beredar luas dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memperkaya diri secara individu melalui pungutan pajak ilegal. Ia menambahkan, “Kami yakin tidak mungkin rokok ilegal ini beredar tanpa sepengetahuan pihak perpajakan di tingkat provinsi.”

Landasan Hukum dan Sanksi

Peredaran rokok ilegal melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Pasal 54 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyelundupkan, memperdagangkan, atau mengedarkan barang kena cukai ilegal. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Melarang jual beli barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai resmi, dengan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dari produk ilegal yang membahayakan.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 243 mengatur tindakan pemalsuan pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu dengan ancaman pidana penjara serta denda bagi pelaku.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Hukum pidana dapat dikenakan bila rokok ilegal tersebut mengandung zat berbahaya yang mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Kewajiban dan Imbauan

LPRI mendesak BPOM dan aparat terkait untuk segera menindak peredaran rokok ilegal, menarik produk yang tidak memenuhi standar, serta memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas pasar rokok resmi di Sulawesi Selatan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas rokok yang dibeli dengan memeriksa pita cukai resmi dan tidak mudah tergiur harga murah yang mencurigakan.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan harus menjadi prioritas agar kerugian negara dan risiko kesehatan masyarakat dapat diminimalisir,” tutup Hendrik.

Tetap wajib di waspadai dalam penggunaan material rokok murah tersebut SANGAT BERESIKO dengan KESEHATAN MASYARAKAT KECIL.
TETAP WASPADA
Tim Kerja Independen,
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Berita ini diharapkan dapat mendorong tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID