15 Juni 2025 | Takalar, Sulsel. Sangkakala.my.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkap pembangunan perumahan Rava Galut Permai 2 diduga melanggar Perda Kabupaten Takalar No. 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pembangunan yang tidak sesuai RTRW dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar sejumlah regulasi lain, seperti UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LPRI mendesak Pemkab Takalar untuk melakukan investigasi menyeluruh, menghentikan pembangunan ilegal, dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pengembang. Ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dapat memicu kerugian lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia



















