Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id
banner 728x250

Apakah Di Benarkan Pungli Program PTSL Di Wilayah Kerja Polres Gowa ?. Mana Komitmennya.

banner 120x600
banner 468x60

Pallangga, Gowa Sangkakalanews.my.id/ Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengeluarkan seruan keras menuntut tindakan tegas dari Polres Gowa terhadap para pelaku pungli di Lingkungan Mappala, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga. LPRI menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya proses hukum yang dilakukan Polres Gowa terhadap kasus yang cukup jelas ini.

“Pelaku pungli di Lingkungan Mappala tidak seharusnya memakan waktu lama untuk diproses hukum. Perlakuan mereka terhadap warga sangat jelas dan merugikan banyak pihak,” tegas Ketua LPRI Gowa, H. Kumala. “Apakah di wilayah kerja Polres Gowa hukum sudah tidak ampuh lagi dan terjadi pembiarkan?”

banner 325x300

LPRI mengingatkan bahwa pungli merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. LPRI menyerukan kepada Polres Gowa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami menghendaki proses hukum yang transparan dan adil bagi para pelaku pungli. Jangan biarkan praktik pungli semacam ini terus berlangsung dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan,” tegas Ketua LPRI.

Regulasi dan Sanksi Keras:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Aturan ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pungli. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku pungli dapat berupa penjara dan denda.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 372 tentang penipuan dan Pasal 378 tentang penggelapan dapat diterapkan untuk menjerat pelaku.
– Kode Etik ASN: Kode Etik ASN menjelaskan tentang larangan melakukan pungutan liar, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar integritas.

Sanksi:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Ancaman pidana penjara bagi pelaku penipuan dan penggelapan.
– Kode Etik ASN: Ancaman sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan ASN.

LPRI Gowa H. Kumala menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghentikan praktik pungli di Kabupaten Gowa. “Pungli merupakan tindakan kriminal yang tidak boleh ada ruang di masyarakat.
Tegas H. Kumala.

Tiem Pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID