Takalar-Sangkakalanews.my.id/Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Pa’rappunganta, Arip Sirajuddin Dg Nanga, terkait penggunaan mobil siaga desa. Seorang warga yang dalam kondisi darurat tidak dapat menggunakan mobil tersebut untuk dibawa ke RS Takalar, memicu kekecewaan di kalangan masyarakat.
Mobil siaga desa sendiri merupakan fasilitas yang dibiayai oleh Dana Desa dan diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018. Aturan ini menegaskan bahwa aset desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam situasi darurat.
Pengelolaan mobil siaga desa semestinya berorientasi pada pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, setiap kepala desa memiliki tanggung jawab memastikan fasilitas ini dapat diakses oleh warga yang membutuhkan, khususnya dalam kondisi genting.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah media online News TV melaporkannya pada Minggu (9/2/2025). Dalam pemberitaan tersebut, warga mengungkapkan kekecewaan mereka karena mobil siaga tidak dapat digunakan saat dibutuhkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pa’rappunganta, Arip Sirajuddin Dg Nanga, memberikan jawaban singkat, “Saya lagi tidur dan kunci mobil itu ada di dalam rumah.” Pernyataan ini justru memicu gelombang kritik dari warganet, yang menilai sikapnya tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pemimpin desa.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai aturan, terutama dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepala desa memiliki amanah besar dalam menjalankan tugasnya. Pelayanan publik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.



















