Gowa, sangkakalanews.my.id — Identitas pelaku penyebar fitnah yang mencatut nama Advokat Irfan Harris di media sosial Facebook akhirnya terungkap. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengidentifikasi pemilik akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan informasi bohong (hoax) dengan nama akun Ben Bagas, Taufik Ir, Shrul Yasin, dan Tina Kanan.
Dalam keterangannya kepada media pada Minggu (13/4/2025), Irfan Harris mengungkapkan bahwa akun-akun palsu tersebut telah dengan sengaja menyebarkan fitnah yang merusak nama baiknya.
“Akun-akun palsu ini telah menyebarkan informasi hoax yang merugikan saya secara pribadi, dan juga mencemarkan nama baik kantor hukum serta keluarga saya,” ujar Irfan.
Irfan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Ia menekankan pentingnya memverifikasi sumber informasi sebelum membagikannya kepada publik.
“Jika menemukan informasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Irfan juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga para pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai.
“Tidak ada ruang maaf bagi pelaku penyebar fitnah dan berita bohong. Saya akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Pihak Polres Gowa kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan langkah hukum terhadap para pelaku.



















