Tamarunang, Gowa. Sangkakalanews.my.id – 18 April 2025. Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, menuai kritik dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Mereka menilai, kepengurusan LPM yang baru terkesan sebagai hasil penunjukan sepihak, sehingga menciptakan persepsi bahwa masyarakat kelurahan Tamarunang berada di bawah intervensi pejabat.
Dg Emba masyarakat Kelurahan Tamarunang, Lingkungan Beroangin menegaskan pentingnya menyediakan ruang bagi masyarakat Tamarunang
Melakukan musyawarah dan mufakat dalam organisasi kelurahan, mengingat Tamarunang memiliki wilayah yang luas dan merupakan salah satu kelurahan dengan jumlah penduduk terbanyak di Kabupaten Gowa.
Salah satu sorotan juga datang dari tokoh Intelektual Muhammadiyah Ketu Kecamatan Somba Opu, M. Arifin Dg Ngiri, yang merasa keberadaan kepengurusan LPM saat ini tidak mencerminkan keterwakilan yang seimbang.
Segenap tokoh masyarakat berharap pemerintah kelurahan dapat lebih inklusif dalam melibatkan warga agar tercipta kepengurusan yang mewakili seluruh elemen masyarakat.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat, difasilitasi pemerintah, dan diwujudkan melalui musyawarah mufakat.
LPM merupakan mitra pemerintah kelurahan dalam menampung aspirasi masyarakat.
Tahapan pembentukan LPM:
Calon pengurus LPM diusulkan oleh undangan
Diselenggarakan rapat khusus untuk pemilihan pengurus LPM
Rapat dipimpin oleh kepala kelurahan
Rapat dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, dan BPD
Susunan pengurus LPM dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat kelurahan
Keputusan Lurah yang bersangkutan mengesahkan atau mengukuhkan susunan pengurus LPM, Pengesahan itu tugasnya Lurah setempat.
Tugas pokok LPM: Menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Contoh kegiatan Gotong Royong, Bakti Sosial
Sepertinya Pihak Kelurahan Tamarunang belum faham mekanisme pelaksanaan pembentukan LPM sehingga terkesan menggunakan sistem TUNJUK TUNJUK, dan ini MENCEDERAI hak hak tokoh masyarakat Intelektual Tamarunang. Tutup salah satu tokoh yang gak perlu di sebut namanya.
Mundur ini Kelurahan Tamarunang jika pimpinan tak mampu mengedukasi kemajemukan intelektual Masyarakat Tamarunang.
Kepada Kepala Kecamatan Somba Opu, kami selaku Tokoh Masyarakat Tamarunang dengan tegas menyatakan bahwa kepengurusan LPM membutuhkan PERTIMBANGAN KHUSUS &. KAJIAN MENDALAM, Kami anggap pembentukan LPM Cacat MEKANISME, Turup Dg Emba. Tokoh Masyarakat Lingkungan Beroangin
Tim Kerja Independen.
Poros Rakyat Indonesia



















