Gowa, Sulawesi Selatan. Sangkakalanews.my.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) sorot Ilegalitas pengelolaan objek wisata. (25 April 2025)
Ketua Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan ilegalitas dalam pengelolaan sejumlah objek wisata di Kabupaten Gowa.
H. Kumala SE menilai bahwa pengelolaan Hutan Pinus Malino, Hotel Pasanggrahan Malino, Air Terjun Takapala, Lesehan Bili-Bili, Makam Syekh Yusuf, dan Ballalompoa tidak memenuhi standar kelayakan dan potensial menjadi sarana terjadinya pungutan liar.
Hal ini seiring pejalanan Kabupaten Gowa wajib di dudukkan titik pekaranya untuk membentuk Gowa maju, wajib membenahi dari dalam semua Dinas wajib berbenah, mulai izin dan segala bentuk legalitas jika itu di butuhkan, apakah kantor kantor Dinas, Sekolah, sudah di lengkapi dengan sertifikat kepemilikan atau belum.
Jangan sampai masyarakat yang di tuntut membayar pjak sementara pemerintah tidak memperhatikan selaku percontohan.
Sorotan pada Hutan Konservasi
H. Kumala menekankan bahwa pengelolaan Hutan Pinus Malino, yang merupakan kawasan hutan konservasi, harus mematuhi regulasi yang berlaku. “Hutan Pinus Malino jelas tidak boleh sama sekali dikelola oleh Dinas Pariwisata tanpa mengantongi sejumlah legalitas keabsahan sebagai tempat wisata,” tegas perwakilan Ketua Poros Rakyat Kabupaten Gowa.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah hutan konservasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Syarat tersebut antara lain:
– Persetujuan Pengelolaan Hutan: Dinas Pariwisata harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengelolaan hutan konservasi tersebut untuk tujuan wisata, seperti Hutan Pinus.
– Rencana Pengelolaan Hutan:
Dinas Pariwisata harus menyusun rencana pengelolaan hutan konservasi yang mencantumkan strategi pelestarian alam, pemanfaatan wisata, dan pengawasan.
– Sistem Informasi Geografis (SIG): Dinas Pariwisata harus menetapkan zona-zona di dalam hutan konservasi yang diperbolehkan untuk diakses oleh wisatawan dan zona yang harus dilindungi.
– Standar Pengelolaan Wisata:
Dinas Pariwisata harus memperhatikan standar pengelolaan wisata yang berkelanjutan untuk menjaga kelestarian alam dan menjamin kenyamanan wisatawan.
Kami tegaskan jika hal itu tidak di miliki maka sepanjang penarikan retribusi tiket masuk dan parkir senua Ilegal dan masuk rana PUNGUTAN LIAR, wajib ber proses hukum.
Standar Pengelolaan Hotel dan Air Terjun
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga menyoroti Hotel Pasanggrahan Malino dan Air Terjun Takapala, yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan pengelolaan.
“Terkait dengan pengelolaan Hotel Pasanggrahan Malino, Air Terjun Takapala, dan Lesehan Bili-Bili, H Kumala menilai bahwa pengelolaan ketiga objek wisata tersebut tidak memenuhi standar kelayakan,” jelas Ketua DPD Kabupaten Gowa.
Mari kita buktikan di Dinas pariwisata dan kebudayaan, apakah mereka mampu memperlihatkan legalitas dan segala bentuk kajian kelayakan.
Permohonan Klarifikasi dan Audit
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengungkapkan keprihatinan terhadap potensi terjadinya pungutan liar di objek wisata yang dikelola secara ilegal. “Kami menduga bahwa terdapat tindakan pungli dalam penarikan retribusi di objek wisata tersebut,” tegas H. Kumala
H. Kumala menyerukan agar Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa segera melakukan penataan dan memperbaiki sistem pengelolaan objek wisata di Kabupaten Gowa.
Kami juga mendesak Inspektorat dan Kepolisian Resort Gowa untuk menindaklanjuti laporan ini dan melakukan audit terhadap pengelolaan semua objek wisata yang ada.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan objek wisata di daerah kita agar berjalan secara transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tutup H. Kumala Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
B e r s a m b u n g…….



















