Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id
banner 728x250
Berita  

Poros Rakyat Indonesia Sorot Pengelolaan Wisata di Gowa: Legalitas Izin dan Retribusi Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Gowa, Sulawesi Selatan. Sangkakalanews.my.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkapkan keprihatinan terhadap pengelolaan objek wisata di Kabupaten Gowa, terutama terkait legalitas izin dan penarikan retribusi. (22 April 2025).

Tim kerja LPRI telah melakukan investigasi terhadap sejumlah objek wisata, diantaranya Hutan Pinus Malino, Hotel Pasanggrahan Malino, Air Terjun Takapala, Lesehan Bili-Bili, Makam Syekh Yusuf, dan Ballalompoa.

banner 325x300

“Kami menanyakan klarifikasi kepada Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Ibu Ratna, mengenai legalitas izin pengelolaan dan mekanisme penarikan retribusi di sejumlah objek wisata tersebut,” ungkap perwakilan LPRI.

Dalam percakapan lewat pesan WhatsApp, Ibu Ratna menyatakan bahwa semua objek wisata tersebut memungut retribusi berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kami tidak akan melakukan Pungli” kami memliki karcis atau tiket yang di cetak oleh Bapenda Gowa. ” Masalahnya bagaimana jika wilayah itu bukan kawasan kepemilikan Daerah Kabupaten Gowa, misal milik Kementerian Lingkungan Hidup, atau Kehutanan.

Dan LPRI mengungkapkan keraguan terkait kepemilikan izin pengelolaan. “Contohnya, Hutan Pinus Malino merupakan hutan konservasi yang seharusnya membutuhkan rekomendasi dari Kementrian KLH. Tidak jelas bagaimana Dinas Pariwisata Gowa mengelola dan memungut retribusi di kawasan tersebut,” tegas perwakilan LPRI, ini bisa saja PUNGLI.

LPRI juga menanyakan jumlah tiket yang dicetak oleh Bapenda untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam setahun. Ibu Ratna menyatakan akan mencari informasi tersebut kemudian.

“Kami akan melanjutkan investigasi terkait pengelolaan objek wisata di Gowa. Kami akan melakukan publikasi terkait temuan kami untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan objek wisata di Kabupaten Gowa,” tegas perwakilan LPRI.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan objek wisata di Indonesia. LPRI mengharapkan agar Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa dapat memberikan klarifikasi yang jelas mengenai legalitas izin dan penarikan retribusi di semua objek wisata di wilayahnya. Lembaga tersebut akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar pengelolaan objek wisata di Gowa dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

H. Kumala SE selaku Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan tegas meminta kepada Inspektorat untuk lakukan Audit Terhadap pelaksanaan penarikan retribusi di sejumlah tempat wisata oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa.

Kepada Polres Kabupaten Gowa untuk ikut memantau perkembangan kasus ini, jika di butuhkan kami dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia bisa saja melakukan laporan resmi, jika dibutuhkan, tutup H. Kumala.

Untuk Gowa lebih maju.

 

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

B e r s a m b u n g …

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID