Gowa, sangkakalanews.my.id | lahan di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, memicu ketegangan berkepanjangan antara warga dan pengelola perumahan GREEN NURHIDAYAT. 28 April 2025.
Warga yang merasa dirugikan mengklaim bahwa sepetak tanah luas 10 x 30 milik mereka telah dicaplok oleh pihak pengelola perumahan, tampa mempertimbangkan Negara ini memiliki Undang-Undang yang wajib di hargai.
Kami ada alas hak, dan itu di buat oleh pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Kecamatan Somba Opu kala itu, Ucap pemilik lahan Inisial HB.
Konflik ini bermula ketika pihak pengelola perumahan, atas nama HDN, mengklaim telah membeli lahan tersebut dari PT Sinar Galesong (pM) pada tahun 2021.
Namun, warga yang merasa dirugikan menyatakan bahwa mereka telah membeli lahan tersebut dari atas nama D.Ng pada tahun 2015.
“Kami memiliki bukti kepemilikan lahan ini sejak 2015. Namun, tiba-tiba tahun 2021, pihak developer mengklaim lahan ini milik mereka,” ungkap HB salah seorang warga yang merasa dirugikan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (PRI) menyatakan siap untuk memediasi kedua belah pihak. “Kami akan menghadirkan semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut agar terungkap siapa pemilik yang sebenarnya,” ujar Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
PRI menegaskan bahwa pemerintah wajib hadir dalam kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat sengketa lahan.
“Tidak boleh dengan sesuka hati mencaplok lahan masyarakat jika mereka memiliki alas hak,” tegas Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia “Jika kedua belah pihak memiliki bukti kepemilikan yang sah, maka hal itu wajib dihadapkan ke pemerintah selaku pengayom dan pelindung hak-hak warga negara Indonesia.”
Poros Rakyat Indonesia berharap mediasi yang akan dilakukan dapat menyelesaikan sengketa ini secara adil dan damai, tampa afa yang dirugikan, jangan ada kesan bahwa Mafia tanah menerobos masuk Ke Gowa.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















