Jeneponto, 11 Mei 2025. Sangkakala.my.id – Delegasi dari DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Kabupaten Jeneponto hari ini mengunjungi Polres Jeneponto untuk melaporkan beberapa temuan dugaan pelanggaran hukum, terkait kasus tambang ilegal dan dugaan penyelundupan BBM yang sebelumnya telah mereka laporkan ke publik.
Namun, kunjungan tersebut menemui kendala karena Kanit Reskrim Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) tidak berada di kantor, lagi Off.
Kedatangan DPD LPRI ini merupakan tindak lanjut dari temuan mereka mengenai dugaan tambang ilegal di Kampung Tuju dan pengisian Pertalite di SPBU Kode 7492302 Pallengu Kec. Bangkalan Kabupaten Jeneponto atas nama Pemilik ( Kr Rio ). serta penemuan puluhan jerigen solar di Desa Petang yang diduga akan diselundupkan ke Sulawesi Tengah.
Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketidakhadiran Kanit Reskrim Tipidter di kantor saat kunjungan tersebut menimbulkan penundaan pelaporan tiga temuan tersebut, kami anggap bahwa hal itu cukup membuat masyarakat was was sehingga tidak ada alasan pihak Polres Jeneponto tidak melakukan proses hukum, ucap Budhiman Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Jeneponto.
Kami berharap kesiapan dan responsivitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
DPD LPRI menyatakan akan kembali ke Polres Jeneponto untuk menyampaikan laporan mereka secara resmi dan berharap mendapat respon positif serta proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel.
Kejadian ini juga menjadi catatan penting bagi Polres Jeneponto dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan ketersediaan petugas yang berwenang dalam menerima dan menindaklanjuti laporan, harap Budhiman.
Kehadiran kami di Polres Jeneponto bersama Ketua Umum DPP LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA, bersama Ketua Makassar serta Direktur Media Gelora Alam Nusantara, tutup Budhiman.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia



















