Makassar, sangkakala.my.id | Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi mengutuk tindakan oknum kepolisian yang mengkriminalisasi Advokat Wawan Nur Rewa. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. 17 Mei 2025.
Koalisi ini menyerukan agar Tindakan oknum kepolisian dievaluasi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, Profesi advokat dilindungi oleh UUD Menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya tanpa intimidasi diskriminasi dan kriminalisasi
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam komunitas hukum dan hak asasi manusia di Sulawesi Selatan. Sehingga diminta agar para petinggi Polri segera mengatensi perkara ini, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita di Indonesia.
Ini juga adalah bentuk ancaman serius bagi para Advokat Indonesia, dimana ulah oknum penyidik yang diduga kuat telah mengedepankan kepentingan pribadi ketimbang prosedur hukum yang semestinya.



















