Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id
banner 728x250
Berita  

Perumahan Grand Indonesia Somba Opu Diduga Melabrak UU Minerba, AMDAL dan RTH Minim, Lingkungan Terancam.

banner 120x600
banner 468x60

Gowa, Sulawesi Selatan. Sangkakala.my.id | (22 Mei 2025) – Pembangunan Perumahan Grand Indonesia di Lingkungan Beroangin, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). LPRI menemukan indikasi kuat bahwa proyek tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, meliputi penggunaan material dari tambang ilegal, ketidaksesuaian penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan minimnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dugaan Penggunaan Material Ilegal dari Tambang: Penggunaan material bangunan berupa pasir dan batu kali dari tambang ilegal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 yang mengatur tentang larangan penjualan, pengangkutan, dan penggunaan hasil pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin. Sanksi pidana bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 161 ayat (1), yang dapat berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

banner 325x300

Ketidaksesuaian Penyediaan RTH: Perumahan Grand Indonesia diduga tidak memenuhi ketentuan RTH sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, yang mengatur persentase minimal RTH dalam suatu kawasan permukiman. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara pembangunan, hingga pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB).

Minimnya Kajian AMDAL: LPRI menduga proses AMDAL tidak dilakukan secara memadai, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang mengatur penyediaan AMDAL untuk kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan.

Sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan, sesuai dengan jenis pelanggaran dan ketentuan dalam pasal-pasal lain UU 32 Tahun 2009.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menyelidiki dan menindak tegas pengembang perumahan Grand Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tiem kerja

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran.

Transparansi dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Kabupaten Gowa.

Meminta Tiem Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa untuk mendalami proses administrasi perumahan Grend Indonesia di sesuaikan dengan kondisi dilokaai., tutup Tiem Kerja kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

 

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Bersambung….

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID