15 Juni 2025 – Gowa, sangkakalanews.my.id| Kecurigaan terhadap pembiaran pelanggaran hukum dalam pembangunan Balla Karuna Malino semakin menguat. Bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan pembangunan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung karena tidak memiliki IMB juga semakin menguat.
Lambannya tindakan pemerintah daerah menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum dan transparansi pemerintahan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia “Publik menuntut investigasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pemerintah yang membiarkan pelanggaran ini terjadi selama bertahun-tahun.”
Tim Kerja Indonesia
Lembaga Poros Rakyat Indonesia



















