Gowa, Sulawesi Selatan –Sangkakalanews.my.id/ Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkap adanya potensi kehilangan pendapatan pajak yang signifikan di Kabupaten Gowa selama 12 tahun terakhir. LPRI menemukan adanya kekurangan dalam proses verifikasi data objek pajak, khususnya pajak bangunan, sejak pengalihan pengelolaan pajak dari Kabupaten Bantaeng pada tahun 2012.
“Terdapat kemungkinan bahwa selama 12 tahun terakhir, sekitar 30% potensi pendapatan pajak bangunan terbuang sia-sia,” ujar Ketua Tim Investigasi LPRI. “Hal ini terjadi karena kurangnya perhatian dan ketelatenan dalam melakukan verifikasi data objek pajak.”
LPRI mencatat bahwa banyak bangunan baru yang muncul di Kabupaten Gowa selama 12 tahun terakhir. Namun, data objek pajak di sistem pemerintah tidak selalu terupdate dengan situasi di lapangan.
“Banyak bangunan baru yang tidak tercatat sebagai objek pajak atau masih tercatat sebagai pajak bumi atau tanah saja,” jelas Ketua Tim Investigasi. “Ini merupakan kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan bagi Kabupaten Gowa.”
LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan verifikasi data objek pajak secara mendalam dan teratur. “Pemerintah Gowa harus melakukan peninjauan ulang terhadap semua objek pajak bangunan yang ada di Kabupaten Gowa,” tegas Ketua Tim Investigasi LPRI. “Mereka harus memastikan bahwa semua bangunan baru tercatat sebagai objek pajak dan dikenakan pajak yang sesuai dengan aturan.”
Pentingnya Penerapan Sistem Pajak yang Efektif:
LPRI menekankan pentingnya menerapkan sistem pajak yang efektif dan transparan di Kabupaten Gowa. Hal ini akan meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat keuangan Kabupaten Gowa. Peningkatan pendapatan pajak akan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Gowa.
“Kami menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk lebih serius dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka dalam mengelola pajak. Mereka harus memastikan bahwa sistem pajak di Kabupaten Gowa berjalan dengan baik dan menghasilkan pendapatan yang optimal,” pungkas Ketua Tim Investigasi LPRI.
Sanksi:
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Aturan ini mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Sanksi administratif dapat berupa denda atau penghentian pelayanan publik. Sanksi pidana dapat berupa penjara dan denda.
Tiem Pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia..



















