Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My.id
banner 728x250

Manfaat Program PTSL Menjadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah: Mengurai Permasalahan dan Menjamin Kepastian Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Gowa, Sulawesi Selatan – Sangkakalanews.my.id/Ketiadaan kepastian hukum atas kepemilikan tanah selama ini menjadi sumber konflik dan perseteruan di berbagai wilayah Indonesia. Baik antar keluarga, antar pengusaha, BUMN, maupun pemerintah, sengketa lahan terus terjadi. Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) muncul sebagai solusi yang efektif untuk menjamin kepastian hukum atas tanah dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Manfaat Program PTSL:

banner 325x300

– Bukti Sah Kepemilikan: Sertipikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL menjadi bukti sah kepemilikan tanah, memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada pemiliknya.
– Mencegah Konflik: Dengan adanya sertipikat, potensi konflik dan sengketa lahan dapat diminimalisir, karena batas dan kepemilikan tanah menjadi jelas dan terdokumentasi.
– Aset Jaminan: Sertipikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank, memudahkan akses modal usaha bagi pemilik tanah.
– Peningkatan Kesejahteraan: Akses terhadap kredit dan modal usaha yang lebih mudah dapat mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dasar Hukum Progresif PTSL:

– Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL: Aturan ini menjadi landasan hukum utama pelaksanaan program PTSL, mengatur mekanisme, prosedur, dan standar pelaksanaan program.
– Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Instruksi ini menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan PTSL sebagai program prioritas nasional dan memberikan arahan kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung program ini.

Keberhasilan PTSL:

Kementerian ATR/BPN telah mencatatkan keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan PTSL. Pada 2017, sebanyak 5.2 juta bidang tanah berhasil diukur, melampaui target awal 5 juta. Keberhasilan ini diraih melalui kolaborasi antar Kementerian, inovasi dalam pelayanan dan teknologi, serta partisipasi aktif masyarakat.

Kesimpulan:

Program PTSL merupakan langkah progresif pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Dasar hukum yang kuat dan implementasi program yang efektif telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi konflik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membantu pembangunan ekonomi nasional.

Saran:

– Peningkatan sosialisasi dan edukasi tentang PTSL kepada masyarakat agar program ini dapat diakses dan dipahami dengan baik.
– Peningkatan kualitas dan integritas pelaksanaan PTSL untuk menghindari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dengan semakin luasnya pelaksanaan PTSL, diharapkan dapat mendorong terciptanya keadilan sosial dan meminimalisir konflik serta sengketa lahan yang selama ini terjadi di Indonesia.

Adapun besaran biaya Program PTSL Kabupaten Gowa Rp. 250.000.
Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gowa, Polres, Kejaksaan dan Pertanahan, ujar Ketua Pelaksana Program PTSL Kabupaten Gowa, H. Natsir.

Media Independen.
Sumber BPN Gowa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID - Selamat Datang di Media Sangkakala News.My. ID