Gowa, Sulawesi Selatan. Sangkakalanewsmy.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak audit dan transparansi dalam pengelolaan objek wisata di Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa,
Setelah munculnya dugaan pungutan liar (pungli) di Danau Tanralili dan Bulu Baria. Lembaga Poros Rakyat Indonesia menduga terjadi kongkalikong, hanya sebagian kecil dari biaya distribusi karcis / tiket yang masuk ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Belum termasuk penarikan biayaa distributor parkir Rp. 5000 setiap kendaraan, hal ini tentunya membutuhkan transparansi pengelolaan distribusi Taman Wisata Alam.
Informasi yang dihimpun Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyebutkan bahwa tiket masuk Danau Tanralili seharga Rp. 8.000, hanya Rp. 1.000 yang masuk ke rekening BUMDes, sementara tiket masuk Bulu Baria seharga Rp. 10.000, hanya Rp. 1.000 yang masuk ke rekening BUMDes.
“Kami menduga terjadi penggelapan dana dan ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa,” tegas perwakilan LPRI.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan bahwa pengelolaan objek wisata di desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kedua regulasi ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Merujuk pasal demi pasal ancaman bagi pelaku pungli.
– Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
– Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 50.000.000 dan maksimal Rp. 1.000.000.000.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga mempertanyakan pendapatan asli Desa Manimbahoi yang hanya Rp. 15.000.000 per tahun, mengingat potensi wisata yang ada dan satu usaha air isi ulang di desa tersebut.
“Pendapatan asli desa tidak sebanding dengan potensi wisata yang dimiliki desa, selama kurang lebih 5-7 tahun pengelolaan, pasti ada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Desa,” tegas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga mendapatkankan informasi bahwa objek wisata Danau Tanralili dan Bulu Baria ramai dikunjungi, terutama pada akhir pekan. “Diperkirakan di tiga hari tersebut, pengunjung berkisar kurang lebih 1000 – 1300 pengunjung lokasi wisata tersebut,” ujar Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa untuk mengadakan pendalaman dan perketat pengawasan terhadap objek wisata tersebut dalam hal penggunaan dana retribusi dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli.
“Kami juga mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan audit terhadap Ketua BUMDes dan Kepala Desa Manimbahoi terkait distribusi karcis dan distribusi parkir di tempat wisata tersebut,” kami duga terjadi kongkolalikong laporan pertanggung jawaban, tegas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mempertanyakan peran Kepala Desa Manimbahoi dalam dugaan pungli yang terjadi di kedua tempat wisata tersebut. “Apakah Kepala Desa bagian dari pengelola?” tanya Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungutan liar tersebut.
“Jika dalam waktu terbatas tidak ada respon, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar perwakilan Lembaga Poros Rakyat Indonesia, “Ada indikasi mar-up karcis dan aroma korupsi.”
Adapun jawaban pak Desa setelah di hubungi terkait tanggapan atas dugaan tersebut diatas “Tanyakan langsung ke BUM Des dan pengelolah Wisata sbg penanggung jawab . Sy kira bagusnya bwgitu Pak .( Kep. Desa Manimbahoi).
Kami jawab kami tidak memiliki kontak mereka iye ( tiem kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia ).
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli kepada pihak berwenang agar kasus ini dapat segera diusut tuntas, tegas H. kumala SE, Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















